Curi Motor Tiga Kali, Warga Lumajang Dibekuk Polres Malang

Kasubbag Humas, AKP Suprayitno, menunjukkan sang residivis curanmor. (fathul)

MALANGVOICE – Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor), IS (47), diamankan Polres Malang saat hendak dihajar massa di Jalan Sentot Ali Basah, di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Suprayitno, mengatakan, pelaku sudah pernah dipenjara dua kali dalam kasus yang sama. “Semoga hukumannya kali ini tambah berat pada saat persidangan,” kata Suprayitno kepada wartawan.

Ia menceritakan, awalnya pelaku hendak melakukan aksinya di Gondanglegi. Sepeda motor Yamaha Jupiter Z N 2163 ES milik Moh Ali yang waktu itu menjadi sasaran. Belum sempat kabur, pemilik kendaraan mempergoki aksinya dan berteriak sehingga warga berdatangan dan mengamuk ke IS.

“Saat amuk massa itu, anggota kami datang dan mengamankan pelaku. Setelah kami interogasi, IS mengakui perbuatannya dan sudah pernah dihukum dua kali,” tambah Suprayitno

Ia menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar mengecek di Mapolres Malang. Karena ada beberapa barang bukti sepeda motor yang sampai sekarang belum diambil.

IS sendiri mengaku sepeda motor yang curinya untuk dipakai sendiri. “Dulu pernah ditahan tahun 2010 dan tahun 2012. Tidak ada kerjaan lagi,” kata IS, warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ini.