Curi Alat Pertukangan, Pria asal Blimbing Ini Meringis di Penjara

Pelaku pencurian peralatan pertukangan di Polsek Blimbing. (deny)

MALANGVOICE – Spesialis pencurian peralatan pertukangan diamankan unit Reskrim Polsek Blimbing. Pelaku bernama MB (33), warga Jalan Sumpil gang 1, Blimbing, Kota Malang.

MB ditangkap saat hendak menjual barang curiannya itu. “Kami jadikan alat pertukangan berupa satu buah mesin gerinda, dua buah bor listrik, alat penyerut kayu, mesin gergaji dan alat catok kayu, itu sebagai barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk Suyono, pada wartawan, di kantornya.

Yoyok menambahkan, pelaku melakukan aksi dengan menjebol pintu gudang milik korban dan menggasak peralatan di dalamnya. Yoyok menduga pengangguran itu terlibat dalam satu jaringan pencurian alat pertukangan.

“Pelaku mengaku bekerja sendirian dan baru satu kali, tapi kami masih selidiki kasus ini,” tambahnya.

Kini, bapak satu anak itu harus mendekam di penjara dan melewati Lebaran tahun ini tanpa keluarga. Ia dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.