Curat Mendominasi Kriminalitas di Wilayah Polres Malang 2015

Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti saat memeriksa narapidana (fathul)

MALANGVOICE – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi laporan kriminal yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Dari Januari hingga Desember 2015, ada 372 kasus yang dilaporkan.

Dibanding dengan tahun lalu, laporan Curat ada peningkatan. Karena di tahun 2014 ada 294 kasus, sedangkan tahun ini ada 372 kasus. Sayangnya dalam penyelesaian tidak jauh berbeda. Tahun 2014 diselesakan 177 sedangkan tahun ini hanya 180 kasus yang selesai.

“Memang dikejahatan konvensional ini terbanyak didominasi kasus Curat. Kasus pencurian yang lain juga ada misalnya percobaan pencurian sebanyak 6 kasus, ada juga pencurian dalam keluarga 3 kasus,” kata Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti Surya Adhi Sabhara.

Selain itu ada juga kasus pencurian biasa sebanyak 49 kasus dengan 31 kasus sudah diselesaikan. Kemudian pencurian hewan sebanyak 4 kasus, yang menurun drastis dibandingkan tahun lalu sebanyak 14 kasus.

“Di beberapa tempat pencurian menempati posisi teratas. Mulai dari pencurian dalam keluarga yang saya sebutkan tadi hingga Curat. Kejadiannya merata, termasuk di Polsek jajaran juga sama,” imbuh Wakapolres.

Pencurian ini sudah diatur dalam Pasal 363 KUHP yang dibagi dalam beberapa kasus. Untuk pencurian ringan hukumannya bisa penjara 3 bulan, sedangkan pencurian dengan pemberatan maksimal sampai 7 tahun penjara.

“Ada beberapa kriteria Curat, salah satunya bila pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,” tutupnya.