Cipta Kondisi, Polres Batu Ringkus Penjudi Hingga Miras Ilegal

Minuman keras dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Batu (Fathul)

MALANGVOICE – Polres Batu tampaknya terus memantau perkembangan situasi wilayah jelang Pilkada. Kali ini, tim Reskrim dan jajaran Polsek berhasil meringkus pelaku perjudian dan beberapa minuman keras yang dijual ilegal.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, minuman keras itu diamankan namun pelakunya dikenakan wajib lapor karena hukumannya hanya tindak pidana ringan.

“Untuk kasus perjudian juga menjadi perhatian kami, karena ada dua kasus judi yang dalam beberapa waktu terakhir kami bubarkan, dan pelakunya kami amankan,” ungkap Kapolres Batu salam pers rilisnya.

Kasus pertama adalah judi jenis Cap-za dengan tiga pelaku, Abdul Aziz (45), Toli (24), dan Suroso (54) yang kesemuanya warga Pujon Kidul, Kecamatan Pujon. Diamankan satu set kartu remi beserta uang Rp 1 juta.

Perjudian kedua adalah jenis cap Tjie-Kie dengan pelaku bernama Anam (65) saat beraksi di Dusun Lemah Putih, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Barang bukti yang diamankan berupa lembaran perlak, papan dakon, dua bola judi, dan uang Rp 150 juta. “Pelaku perjudian terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Kapolres.