Cinta, Tersangka Pencabulan Nikahi Korban di Polres Malang

MALANGVOICE – Gadis berusia 15 tahun berkerudung putih dengan gaun indah, tertunduk malu-malu. Ia duduk disamping ibundanya, sementara sang ayah menjadi wali untuk menikahkannya dengan Ali Firdaus (21).

Pernikahan kedua remaja itu tergolong unik, karena dilakukan di Mapolres. Mempelai pria memang tersangka kasus pencabulan, dan mempelai perempuan merupakan korbannya. Karena saling cinta, akhirnya keduanya memutuskan untuk menikah.

Tersangka AF sendiri sejak awal diamankan sudah berniat menikahi korban. Meski AF ditangkap bersama temannya, AG, yang juga ikut menyetubuhi korban.

“Saya menyesal melakukan perbuatan itu, hingga harus menikah di penjara. Tapi saya cinta sama dia, saya mau menikahinya,” tutur AF kepada media, sambil malu-malu.

AF ditangkap kepolisian saat ia kencan dengan korban hingga larut malam. Setelah korban diantar pulang, AF kemudian diinterogasi paman korban, sehingga ia mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Paman korban tidak terima, sehingga AF dilaporkan ke polisi bersama AG. Akibat perbuatannya, AF dan AG dikenai Pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka kami nikahkan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama, karena masih di bawah umur. Yang menjadi naib adalah Ketua KUA Wagir, dengan mahar Rp 100 ribu,” jelas Kepala Unit PPA, Iptu Sutiyo kepada MVoice.