Ciduk Bandar Narkoba, BNN: Tersangka Pemain Lama

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang berhasil menciduk seorang bandar narkoba.(ist)
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang berhasil menciduk seorang bandar narkoba.(ist)

MALANGVOICE-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang berhasil menciduk seorang bandar narkoba. Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 273,23 sabu dan 97,67 ganja.

Kepala BNN, AKBP I Made Arjana, mengatakan, tersangka SA merupakan pemain lama. SA seorang residivis dan baru keluar dari penjara pada 2009 lalu.

“Pelaku seorang residivis. Sudah keluar masuk penjara,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (8/8).

Tersangka mendapatkan barang tersebut dari Jakarta melalui bus ke Malang. Barang haram itu, kata dia, sudah dikemas dan siap diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil barang dari Kota Malang, tepatnya didaerah Kebon Agung, Kabupaten Malang.

Tersangka dijerat pasal 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Seorang lainnya dari Wagir masih DPO,” paparnya.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria