Cetak Akta Nikah Palsu, Reza Gunakan Scanner

Pemalsuan Akta Nikah

Barang bukti akta nikah palsu (Foto: Polsek Dau)

MALANGVOICE – Warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Bayu Prasetiawan alias Reza alias Baykoko (32) ditangkap anggota Polsek Dau, Rabu (22/2), karena terbukti memalsukan akta cerai.

Dua korban berhasil dia perdayai dengan iming-iming jasa pengurusan aneka dokumen seperti KTP dan akta cerai. Keduanya adalah Nila (36) dan Abdullah Masduqi (32).

Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat menjelaskan, dalam beraksi tersangka memanfaatkan media sosial FaceBook (FB) untuk menggaet mangsa.

Baca Juga: Waduh, FB Digunakan Sarana Penipu Mencari Mangsa

“Promosi di FB ternyata ada yang berminat,” kata dia kepada MVoice, Jumat (24/2).

Mantan Kapolsek Wajak ini menjelaskan, untuk membuat akta cerai yang menyerupai asli, tersangka menggunakan mesin scanner.

“Akta nikahnya sendiri di-scan di salah satu warnet Kota Malang. Kemudian, nama dan identitasnya di akta diganti dengan nama client,” imbuh dia.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan dua pasal. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan 378 KUHP mengenai penipuan.