Cemburu, Suami Bacok Selingkuhan Istri

Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono saat menunjukkan barang bukti celurit (fathul)

MALANGVOICE – Mengetahui istri selingkuh, AK (40), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batu, menganiaya pria selingkuhan istrinya.

Korban bernama Nur Abadi, dianiaya di Pangkalan Ojek Pasar Pujon, Kabupaten Malang. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan kanan. Saat ini korban dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono, didampingi Kapolsek Pujon, AKP Pujiyono, menceritakan, kejadian bermula saat AK dan istrinya mendatangi Pos Ojek Pasar Pujon, Jumat (13/11) pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang sudah menyiapkan celurit langsung menganiaya korban hingga berdarah. Warga kemudian lapor ke Polsek Pujon, namun saat anggota mendatangi lokasi, pelaku sudah kabur.

Pukul 17.30 WIB anggota berhasil menangkap pelaku. ”Dia bersembunyi di rumah tetangga,” ungkap Kapolres Decky Hendarsono.

AK terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AK mengaku, beberapa kali istrinya diancam agar memberikan uang kepada korban. “Sering dimintai uang Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” cerita AK.-