Cegah Krisis Keuangan, Pemerintah Bentuk KSSK

Tiga pembicara dalam sosialisasi Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan di Hotel Tugu.

MALANGVOICE – Otoritas Jasa Keuangan menggelar sosialisasi Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang baru diresmikan di rapat paripurna DPR RI pada 17 Maret, di Aula Hotel Tugu Malang.

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menjelaskan, dalam UU tersebut, pemerintah membentuk Komite Stabilitas Keuangan (KSSK) yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas melakukan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan serta penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun krisis.

“Kita tidak ingin kejadian Bank Century terulang sehingga perlu dilakukan pemantauan untuk mencegah kejadian serupa terulang,” jelas Andreas.

Pemantauan tersebut meliputi bidang fiskal, moneter, lembaga jasa keuangan, pasar modal, infrastruktur keuangan termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan.

“Koordinator untuk KSSK ini adalah Kementerian Keuangan,” tegas anggota panitia penyelenggara UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan itu.

Dalam sosialisasi yang masih berlangsung hingga saat ini tersebut mengundang seluruh perwakilan perbankan Malang Raya, lembaga sekuritas, dan lembaga asuransi serta finance.