Catat, Ini Jadwal Layanan Keliling Urus Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang mengatur jadwal khusus operasional layanan mobil perizinan keliling. Jadwal ini ditetapkan agar masyarakat bisa mengurus perizinan di kantor kecamatan maupun pusat-pusat keramaian.

Kepala DPM-PTSP, Jarot Edy Sulistyono, menyebut, mobil keliling ini beroperasi tiap hari, termasuk hari libur. “Senin sampai Jumat di kantor kecamatan. Sabtu-Minggu di mall atau pusat keramaian, tapi terkadang juga tersedia di kegiatan sambung rasa wali kota,” paparnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Urus Izin Bisa Lewat Layanan Keliling

Terkait jadwal di kantor kecamatan, Jarot menambahkan, secara rutin kendaraan keliling itu membuka layanan di Klojen tiap Senin, Selasa di Blimbing, Rabu di Lowokwaru, Kamis di Sukun, dan Jumat di Kedung Kandang.

Untuk lokasi-lokasi seperti terminal, secara bergilir juga disediakan pada hari Sabtu. “Semua bisa dilayani di mobil ini, dengan catatan izin yang bisa cepat diselesaikan seperti izin trayek,” tandasnya.

Sementara itu, terkait keterbatasan armada, Jarot berjanji selalu mengevaluasi keberadaan layanan keliling ini. Jika respon masyarakat positif dan perlu penambahan armada, bukan tidak mungkin akan ada tambahan unit.

“Bisa kami upayakan tambahan pada PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) pertengahan 2017 atau anggaran 2018 mendatang,” pungkas Jarot.