Calo Masih Marak, Layanan Perizinan Kilat Sepi Peminat

Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi DPM-PTSP Kota Malang, Alwiyah. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Percaloan masih marak terjadi di Kota Malang. Praktik ilegal itu tak luput juga menjadi momok dalam proses layanan perizinan. Akibatnya, sejumlah layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kurang berjalan maksimal.

Salah satu program yang ikut terdampak yakni layanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kilat. Program ini mulai dijalankan pada awal tahun ini. Namun, sampai tengah tahun, layanan ini masih sepi peminat.

Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi DPM-PTSP Kota Malang, Alwiyah, mengatakan, sebagian masyarakat lebih memilih memanfaatkan jasa perantara atau calo. Padahal, dia menduga, melalui jasa calo biaya yang dikeluarkan masyarakat bakal lebih besar.

“Di sisi lain, pakai calo atau tidak, SOP (standar operasional prosedur) sama saja. Rentang waktu pengurusan juga sama. Kami juga berkali-kali menyerukan jangan pakai calo,” katanya kepada MVoice belum lama ini.

Diperkirakan, warga yang memilih menggunakan calo ini memiliki tingkat kesibukan tinggi. Dia menegaskan, pengurusan IMB Kilat tidak terlalu rumit, hanya perlu waktu 15 menit.

Selain itu, petugas DPM-PTSP juga menyediakan jasa desain bangunan gratis bagi warga yang memanfaatkan layanan ini. Desain itu bisa langsung dikerjakan usai pengajuan dilayangkan.

“Itu semua untuk menarik minat masyarakat. Tapi tetap saja nggak banyak yang mau. Dalam seminggu, paling hanya ada dua pengajuan yang masuk,” lanjutnya.(Coi/Yei)