Buronan Pengedar Ganja Sejak 2014 Silam Diringkes Polisi

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Imam Mustaji. (Deny)

MALANGVOICE – Unit Satreskoba Polres Malang Kota (Makota) berhasil menangkap buronan pengedar narkoba yang lari sejak 6 Juni 2014 silam. Dia adalah NC (32), warga Jalan Selorejo, Blimbing, Kota Malang.

Kasat Reskoba Polres Makota, Iptu Imam Mustaji, mengatakan, pengejaran NC alias Masex, berawal dari pengakuan Weda, tersangka lain yang membeli ganja pada Masex. Weda saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi.

Pengejaran Masex sedikit terbilang sulit, karena pelaku sering berpindah tempat. “Dia sering pindah kos, jadi menyulitkan kami,” jelasnya, saat ekspose kasus di Mapolres Makota.

Masex tercatat pernah indekos di Madyopuro dan tertangkap di Rusunawa Buring, Kota Malang. Saat digeledah, polisi menemukan ganja seberat 2,43 gram ganja kering dan 15 biji ganja.

Atas perbuatannya, pelaku yang berkedok berjualan burung itu diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.