BPSK: Kendaraan Dirampas Debt Collector, Laporkan Kami

Anggota BPSK Kota Malang

MALANGVOICE – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang, mengimbau kepada masyarakat agar menolak jika kendaraannya dirampas debt collector.

Ketua BPSK, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan, perampasan kendaraan yang masih terikat leasing dengan salah satu lembaga pembiayaan oleh debt collector merupakan tindakan melawan hukum dan dapat diproses di pengadilan.

“Banyak kasus perampasan kendaraan yang dilakukan debt collector,” kata Luh Putu, beberapa menit lalu.

Berdasarkan pantauan dan data yang masuk kepada BPSK, ulah debt collector itu benar-benar memprihatinkan. Beberapa konsumen yang tunggakannya hanya kurang tiga atau empat bulan, menjadi sasaran pengambilan kendaraan yang tentunya sangat merugikan konsumen.

“Banyak cara yang dilakukan debt collector, termasuk menggunakan mata elang atau pakai modus tanda tangan di atas surat kosong dengan dalih pengecekan mesin,” ungkapnya.

Dijelaskan, perampasan kendaraan terjadi karena selama ini konsumen belum memahami dengan baik aturan dan mekanismenya. Kendaraan bisa dirampas, selama ada penetapan dari pengadilan, sebab pihak lembaga pembiayaan sudah menjaminkan fidusia ke pengadilan.

“Kalau mereka (debt collector) saat datang ke konsumen tidak membawa penetapan dari pengadilan, pertahankan kendaraan jangan sampai dilepas begitu sana. Jika ada paksaan, laporkan saja kepada kami,” ungkapnya.