BPKAD Naikkan Harga Sewa Aset Pemkot

MALANGVOICE – Rendahnya harga sewa aset milik Pemerintah Kota Malang membuat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penyesuaian harga, dengan membuat kajian baru.

Kepala BPKAD, Sapto Prapto Santoso, mengatakan, selain harga sewa yang rendah, para penyewa aset pemkot juga mengubah peruntukan, seperti tanah yang awalnya disewa untuk perumahan saat ini digunakan untuk usaha.

“Jumlah sewa aset yang diubah peruntukannya, hampir separuh jadi harus ada penyesuaian harga agar PAD kita juga meningkat,” tuturnya.

Guna merealisasi hal itu, setidaknya ada tiga peraturan daerah (Perda) yang saat ini diajukan revisi dan ajuan satu peraturan wali kota (Perwal) sebagai payung hukum.

“Perwal ini merupakan petunjuk teknis tata cara sewa barang milik daerah sedangkan aturan besaran retribusi diatur di Perda,” urainya.

Ia mencontohkan, pengaturan aset berupa lahan pertanian mengalami kenaikan pendapatan dari tahun 2012 hingga tahun 2015. Awalnya, aset tersebut disewakan dengan sistem retribusi dengan penghasilan ratusan ribu rupiah.

“Sejak kita ubah menjadi sewa pendapatan daerahnya meningkat menjadi Rp 22 juta pertahun. Angka sewa ini akan kami tingkatkan sesuai kondisi saat ini,” beber dia.

Data BPKAD menyebut, saat ini jumlah aset Pemkot berupa tanah berjumlah 110 hektar atau sekitar 5 ribu bidang tanah, itu belum aset berupa lahan pertanian dengan luasan 260 hektar.

Target pendapatan asli daerah (PAD) dari semua aset itu Rp 3,4 miliar dan selalu terpenuhi setiap tahunnya. Diharapkan dengan penambahan harga sewa mampu mendongkrak angka tersebut sehingga PAD bisa meningkat tajam.