BP2D Launching Operasi Sikat Mafia Pajak

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang serius mengibarkan bendera perang terhadap okum-oknum makelar pajak daerah. Bersinergi dengan jajaran penegak hukum dari unsur kepolisian dan kejaksaan, organisasi perangkat daerah (OPD) eks Dispenda itu melaunching operasi sikat mafia pajak.

Tim khusus yang dibentuk untuk operasi ini dinamakan Tim Saber Mafia Pajak Daerah, yang kini juga tengah fokus melakukan sosialisasi masalah terkait notaris-notaris di Kota Malang.

Fokus saat ini salah satunya adalah menguak kecurangan makelar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang kasusnya mengemuka dalam beberapa pekan terakhir

Belakangan ini muncul kabar bahwa di Kota Malang marak beredar BPHTB ‘bodong’ alias tidak memenuhi keabsahan karena dipalsukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Oknum nakal itu bahkan nekat memalsukan stempel bank, stempel BP2D, blanko notaris, formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) serta memalsukan tanda tangan petugas pajak daerah hingga pejabat BP2D setingkat kepala bidang demi menyiasati praktik kecurangannya menerbitkan surat ASPAL (asli tapi palsu).

Akibat ulah oknum itu, BP2D selaku OPD pemungut kas daerah pun jelas dirugikan. Pihak Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun kelabakan dan mencak-mencak, karena merasa identitas mereka turut dicaplok oknum-oknum nakal.

Selama dua pekan belakangan, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan melibatkan PPNS, Tim Unit Reskrim Polres Malang Kota dan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Malang fokus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban serta melakukan audiensi dengan para notaris Kota Malang.

“Setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan,Red) interogasi bersama Tim Pemeriksa Pajak Gabungan, maka langkah pertama adalah penyelamatan uang pajak,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Dari berbagai kasus yang sudah di-BAP sepanjang bulan April lalu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 400 juta.

“Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Kami kooperatif dan bersinergi dengan jajaran samping untuk menelusuri kasus yang berkembang,” seru Ade.

Pada kasus sebelumnya, indikasi penyelewengan uang pajak telah didapati petugas BP2D mengacu hasil audit rekening pembayaran BPHTB. Dari situ ditemukan fakta bahwa sejumlah Wajib Pajak (WP) belum melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah ditelusuri, nyatanya terjadi praktik pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum-oknum makelar pajak yang juga biasa disebut ‘freelance’.

Modusnya, para freelance ini memanfaatkan kedekatan dengan para notaris/PPAT yang mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya kepada mereka.

Pada prosesnya, ternyata uang yang seharusnya disetor malah tak pernah masuk ke rekening Bank Jatim selaku bank pengelola kas daerah alias dikemplang oleh oknum-oknum itu.

Tak ingin kecolongan dan dalam upaya membasmi habis para mafia pajak, Ade menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak BPHTB Online dalam waktu dekat.

Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga.

“Karena dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan,” imbau pria yang dikenal sebagai tokoh pemuda dan olahraga itu.

“Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Ade memastikan, dari hasil penyelidikan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) interogasi dan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pajak didampingi anggota kepolisian dan kejaksaan, tidak ada unsur keterlibatan pihak internal dalam kasus ini.

“Tidak ada campur tangan orang dalam. Jadi murni ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Tim pemeriksa terus mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku,” beber pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.

Padahal, tanpa ‘dimuluskan’ pun pajak sudah sangat gampang dibayar. WP tinggal transfer saja ke rekening Bank Jatim.

“Selain BP2D, seharusnya pihak Bank Jatim dan Badan Pertanahan Nasional selaku korban pemalsuan dokumen juga bisa lapor ke Polres kemudian kasusnya bisa ditindaklanjuti,” tandas alumni UGM ini.

Ade memastikan, kasus ini nantinya tetap dilimpahkan ke penyidik kepolisian karena oknum pelaku telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 tentang pemalsuan surat serta Ayat 2 yakni dengan sengaja mempergunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian.