Bom Molotov Zaenal Meleset, Target Utama Selingkuhan Tunangan

Tunangan Dilempar Bom Molotov

Rilis pelemparan bensin kepada tunangan (Tika)
Rilis pelemparan bensin kepada tunangan (Tika)

MALANGVOIC E- Kejadian pelemparan bom molotov menghebohkan warga di sekitar Jalan Raya Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (28/12).

Pelempar botol berisi bensin jenis Pertalite yang disumpal dengan sumbu dan dibakar ini adalah Zaenal Arifin (27).

Zaenal diketahui merupakan warga Dusun Grogol RT 02 RW 02 Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Akibat pelemparan bom, melukai Sumini (22) yang tak lain adalah perempuan yang sudah dia pacari selama delapan tahun.

Sumini merupakan warga Dusun Mlaten RT 25 RW 11, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Kejadian ini bermula saat Sumini berboncengan dengan rekan laki-lakinya yang belakangan diketahui merupakan selingkuhan pegawai BRI ini, Muhammad Aris Bibin Subianto.

Baca Juga: Cemburu, Laki-laki Ini Lempar Bom Molotov ke Tunangan

Melihat pujaan hatinya berboncengan dengan pria idaman lain (PIL), Zaenal melemparkan botol bensin yang sudah dia persiapkan sebelumnya.

Kepada petugas, juragan bawang merah ini mengaku bahwa sasaran utamanya bukan perempuan yang sudah menjadi tunangannya itu.

Sasaran laki-laki bertubuh gempal ini tak lain adalah Aris, yang menjadi selingkuhan korban.

“Sasaran saya itu si laki-laki. Tapi meleset sampai kena Sumini. Saya menyesal kenapa bukan kena selingkuhannya,” kata Zaenal saat rilis di Polsek Pakis, Rabu (28/12) siang.

Sementara itu, Kapolsek Pakis, AKP Sony Setyo Widodo menjelaskan, saat ini korban sudah dirawat di RSSA karena mengalami luka bakar pada perut hingga tubuh bagian bawah.

“Luka bakarnya lumayan (cukup parah). Su menderita luka bakar hingga 50 persen,” kata Sony kepada wartawan.

Bersama pelaku, anggota Polsek Pakis mengamankan pakaian korban, pecahan botol, korek api pelaku, helm dan motor merk Honda Viersa dengan nomor polisi N 6528 AAK yang digunakan berboncengan oleh korban dan Aris.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) serta Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Sony.