Bogel Si Pembunuh Bella Terancam Hukuman Mati

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro (Tika)

MALANGVOICE – Pembunuhan keji yang dilakukan HMF (19) alias Bogel terhadap Nadya Bella, menyeretnya harus menanggung ancaman hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro menjelaskan, atas perbuatannya, Bogel dijerat dengan empat pasal.

Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dan atau 285 KUHP mengenai pemerkosaan dan atau 365 ayat 3 mengenai pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” terang Adam saat ditemui di Polres Malang, Jumat (2/9).

Dia menjelaskan, indikasi pembunuhan berencana ini karena semasa dimintai keterangan, Bogel memberikan jawaban yang berbelit untuk mengaburkan perbuatannya.

“Jadi tersangka membuat seolah-olah tidak melakukan itu. Selama lima hari sejak Bella menghilang, tersangka berdiam diri di rumah tidak kemana-mana, serta merancang alasan yang tidak masuk akal,” jelas Adam.

Saat ditemukan, jasad Bella dalam kondisi tanpa identitas. Identitas belia bertubuh mungil ini diketahui setelah Polres Malang menguatkan jaringan ke Polsek sekitar dan jajaran Polres lain.

Serta juga memanfaatkan media sosial, sehingga identitas dapat segera terungkap.

“Ada warga yang mengaku kenal dengan ciri-ciri korban sehingga identitas dapat terungkap,” tegas dia.