Blanko e-KTP Kosong, 120 Ribu Suket Diterbitkan

Antre perekaman E-KTP di Dispendukcapil (Tika)
Antre perekaman E-KTP di Dispendukcapil (Tika)

MALANGVOICE – Blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih belum tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selama kelangkaan blanko, Dispendukcapil Kabupaten Malang mengganti e-KTP dengan surat keterangan (suket).

Kadispendukcapil, Purnadi menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya sudah menerbitkan sekitar 120 ribu lembar suket.

“Kegunaannya sama, bisa dipakai selayaknya e-KTP dan bisa digunakan untuk urusan perbankan,” tegas dia, Kamis (23/2) di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kabar terbaru dari Kemendagri, lanjut dia, blanko e-KTP sudah tersedia bulan Maret mendatang.

“Diperkirakan Maret sudah tersedia blankonya,” kata alumnus Unair ini.

Dia merinci, hingga saat ini, pencapaian perekaman kartu identitas elektronik ini sudah 95 persen. Total wajib KTP di Kabupaten Malang mencapai 1,9 juta jiwa.

“Kekurangannya hanya 30 ribu yang belum perekaman. Kami kebut tahun ini,” tandas dia.