Bikin Plat Nopol Cantik Rogoh Kocek Rp 20 Juta

Mobil dengan plat nomor polisi cantik. (deny)
Mobil dengan plat nomor polisi cantik. (deny)

MALANGVOICE – Pemerintah kini membuat aturan baru bagi yang ingin memilih nomor polisi (Nopol) cantik di kendaraan, dalam PP No 60 Tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Dalam PP itu dijelaskan, ada empat macam tarif untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, yakni apabila ingin memilih satu angka tanpa huruf di belakang, bertarif Rp 20 juta dan satu angka disertai huruf tarifnya Rp 15 juta.

Pilihan dua angka tanpa huruf Rp 15 juta dan Rp 10 juta jika disertai huruf. Pilihan tiga angka tanpa huruf Rp 10 juta dan Rp 7,5 juta disertai huruf.

Terakhir, pilihan empat angka tanpa huruf sebesar Rp 7,5 juta dan tanpa huruf di belakang sebesar Rp 5 juta.

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ady Nugroho, mengatakan, dalam peraturan baru itu dipastikan bakal ada banyak permintaan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

“Pastinya banyak permintaan, kami antisipasi dan tingkatkan pelayanan,” katanya, Selasa (3/1).

Peraturan pengganti PP 50 Tahun 2010 ini berlaku untuk Penerbitan STNK, Pengesahan STNK, Penerbitan STCK, Penerbitan TNKB, Penerbitan BPKB, dan Penerbitan Surat Mutasi Keluar Daerah.