Berusaha Kabur, Jambret Kambuhan ‘Didor’ Polisi

Tersangka Mustain harus dipapah petugas akibat kaki kirinya tertembus timah panas, Senin (4/9) saat gelar perkara di Mapolres Batu. (Aziz Ramadani)
Tersangka Mustain harus dipapah petugas akibat kaki kirinya tertembus timah panas, Senin (4/9) saat gelar perkara di Mapolres Batu. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Langkah kaki Mustain (28) warga asal Desa Tawar, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto tertatih -tatih saat digelandang petugas Satreskrim Polres Batu, Senin (4/9) di Mapolres Batu. Kaki kirinya pincang setelah tertembus timah peluru petugas yang hendak mengamankannya, Sabtu pekan lalu (2/9).

Mustain merupakan pelaku jambret kambuhan yang 7 jam sebelum ditangkap, melancarkan aksinya di Kota Batu. Tepatnya sekitar pukul 06.00 WIB, menimpa seorang korban inisal YWK, perempuan asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Korban yang tengah menikmati olahraga, di Jalan Raya Punten, Bumiaji (depan Hotel Purnama) mendadak dipepet dari belakang dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Grand nopol N 6188 RI.

“Pelaku mengincar handphone korban. Korban didorong sampai terjatuh lalu kabur,” beber Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto memimpin gelar perkara, Senin (4/9).

Warga dan petugas keamanan Hotel Purnama yang mengetahui peristiwa tersebut sempat berusaha mengejar namun tak berhasil. Polres Batu yang kemudian menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan pengejaran. Dari keterangan saksi, pelaku kabur ke arah utara.

“Petugas kami yang memang tengah siaga pospam Idul Adha gerak cepat. Kami juga mengantongi keterangan dari saksi kemudian langsung melakukan pengejaran,” sambung pria akrab disapa Buher ini.

Pelaku yang ternyata juga seorang residivis kasus yang sama ini terdeteksi di kawasan Trawas Mojokerto. Karena berusaha kabur saat hendak diamankan, petugas terpaksa melepaskan timah panas mengarah pada kaki. Padahal petugas telah memberikan tembakan peringatan. Namun tidak digubris Mustain.

“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan,” jelas alumnus Akpol 2000 ini.

Pantas saja polisi geram dengan ulah Mustain ini. Dia dalam kurun waktu setahun ini melancarkan 4 kali kejahatannya di wilayah hukum Polres Batu. Diantaranya, Bumiaji, Pujon, dan Kota Batu. Mustain terancam 9 tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUHP.(Der/Ak)