Bermodus Sewa Tanah, Dua Perempuan Diciduk

Tersangka saat diamankan Polsek Bululawang.(ist)
Tersangka saat diamankan Polsek Bululawang.(ist)

MALANGVOICE – Norma Fitria (39) dan Yuga Herista Septa Sari (31), harus mendekam di tahanan Polsek Bululawang. Keduanya diduga melakukan penipuan.

Korban Asnawi (54), warga Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan dan M Romli (48), melapor ke Polisi.

“Soal sewa menyewa tanah. Mereka sempat DPO dan baru kami amankan dari salah satu hotel di Kota Malang,” kata Kapolsek Bululawang, Kompol Supari.

Kedua pelaku semula meminjam uang ke korban Asnawi sebesar Rp40 juta. Sebagai jaminan, kedua pelaku menyerahkan lahan sewa tanaman tebu di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, disertai bukti surat-surat.

Hal sama dilakukan pelaku terhadap korban M Romli. Pelaku meminjam uang Rp30 juta dan memberikan bukti surat-surat pakai lahan sebagai jaminan, tepatnya lahan di Desa Kuwolo, Kecamatan Bululawang.

“Setelah mendapat uang, mereka menghilang dan kabur. Setelah dicek, ternyata lahan tersebut milik orang lain, merasa tertipu korban lantas melapor ke kami,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.