Bermodal Pisau Dapur, Gondol Perhiasan Senilai Rp 60 Juta

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto menunjukkan barang bukti perhiasan emas, di Mapolres Batu, Selasa (25/7). (Aziz Ramadani)
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto menunjukkan barang bukti perhiasan emas, di Mapolres Batu, Selasa (25/7). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Aksi Imam Aluwi alias Irul (52), warga Karangploso Kabupaten Malang terbilang lihai. Bermodal pisau dapur, pengangguran ini membobol rumah di kawasan Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Batu itu menggasak harta benda korban senilai Rp 60 juta.

Kapolresta Batu, AKBP Budi Hermanto, menuturkan, kasus terjadi 6 Juni silam saat rumah korban tak berpenghuni karena ditinggal pemiliknya ibadah salat tarawih. Tersangka yang sudah mengincar rumah tersebut beraksi sekitar pukul 19.00 seorang diri.

“Tersangka inisial IA (Imam Aluwi) ini menyelinap melalui ruang dapur. Setelah berhasil masuk, dia mengambil pisau dapur untuk mencongkel lemari,” kata pria akrab disapa Buher ini memimpin gelar perkara di Mapolres Batu, Selasa sore (25/7).

Buher menambahkan, tersangka menggasak isi lemari tersebut dengan nominal kerugian ditaksir Rp 60 juta. Isinya uang tunai, perhiasan emas dan telepon genggam. Tersangka kemudian kabur sampai ke Pekanbaru, Provinsi Riau. “Setelah buron 1 bulan, tersangka berhasil kami tangkap saat melintas di kawasan Ngantang Kabupaten Malang,” sambung dian

Saat diinterogasi, masih kata Buher, tersangka mengaku telah menjual barang curiannya berupa perhiasan emas di Toko Emas Murni, Pasar Batu.

“Untuk handphone, juga sudah dijual,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 dan atau 5 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun kurungan penjara.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria