Beringin Alun-alun Dicat, Anton Kembali Dipetisi

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, dipetisi warganya, Julia Rachmawaty, sebagaimana ditulis pada situs www.change.org.

Julia meminta dukungan masyarakat agar pohon beringin di Alun-alun Merdeka yang dicat warna-warni segera ditindaklanjuti.

Selain ditujukan kepada Anton, petisi tertuju kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Erik Setyo Santoso, dan Menteri Lingkungan Hidup.

Julia juga menuntut kepada DKP agar merehabilitasi pohon yang sudah ‘dirusak’ itu.

Catatan MVoice, Anton sudah tiga kali dipetisi warga. Pertama, ia dipetisi lantaran kebijakannya menanam bunga plastik di Alun-alun Tugu.

Tak lama berselang, pria yang juga Ketua DPC PKB Kota Malang itu dipetisi Aji Prasetyo soal revitalisasi Hutan Kota Malabar yang dianggap warga menyimpang dari fungsi ekologis.

Kali ini, mau tak mau, di website yang sama, Anton terpaksa harus menghadapi petisi yang sudah ditandatangni 91 warga sejak diunggah, Jum’at (21/11) sore.

Berikut bunyi lengkap petisi:

Saya salah satu warga kota Malang yang baru saja melihat berita bahwa pohon beringin di alun-alun kota Malang di cat dengan berbagai warna. Saya hanya ingin menanyakan, apakah pimpinan tertinggi kota Malang sudah mengetahui berita ini? Saya sebagai warga Malang, yang lahir dan tumbuh disini sangat menyesalkan tindakan ini.

Karna yg saya khawatirkan adalah keberlangsungan hidup pohon tersebut. Pohon-pohon beringin ini pun menyimpan berbagai nilai history karna di tanam sejak jaman kolonial sebagai saksi bisu perkembangan peradaban yang tersisa di kota Malang. Mohon di pertimbangkan kembali akan hal ini. Cat-cat itu mengandung berbagai zat kimia yg akibatnya dapat merusak pohon-pohon itu.

Dan jika pohon-pohon itu mati, maka Malang akan hilang kerindangan dengan pohon-pohonya itu. Tindakan pemkot itu melanggar perda no.3/2003 tentang taman & dekorasi kota. Psl 24 huruf c “setiap orang atau badan dilarang merusak, membakar dan menebang pohon yg d kuasai/milik pemerintah daerah”.

Dlm penjelasan psl tersebut “yg di maksud merusak pohon adl menguliti pohon, memberi bahan bentuk padat ataupun cair shg mengakibatkan pohon itu mati dan kehilangan fungsinya”. Dlm perda tersebut psl 29 ada sanksi pidana yaitu diancam dgn pidana kurungan 6 bln atau denda 5jt. Maka dari itu : 1. Menolak pengecatan pohon beringin yang ada di alun-alun Kota Malang. 2. Menghentikan tindakan pengecatan ini karena akan mengakibatkan kerusakan pohon. 3. DKP dan beserta jajaran yang terkait harus bertanggungjawab merehabilitasi terhadap dampak kerusakan lingkungan yang sudah dilakukan terhadap pohon tersebut dan harus mengembalikan sebagaimana fungsi ekologis sebelumnya.

Link Website:

Petisi · Wali Kota Malang, DKP Kota Malang, Menteri Lingkungan Hidup: Hentikan pengecatan pohon beringin di alun-alun Kota Malang · Change.org – https://www.change.org/p/wali-kota-malang-dkp-kota-malang-menteri-lingkungan-hidup-hentikan-pengecatan-pohon-beringin-di-alun-alun-kota-malang?recruiter=59666223&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=share_facebook_responsive&utm_term=mob-xs-guides-custom_msg