Bergerak di Bidang Konveksi, PT Dailbana Prima Tanpa Papan Nama Jelas

Wali Kota Batu Ditangkap KPK

Sejumlah awak media di depan kantor PT Dailbana Prima. (Miski)

MALANGVOICE – Kantor PT Dailbana Prima di Jalan Brigjen Katamso nomor 48-50 Kota Malang, didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9).

Lembaga antirasuah ini melakukan penggeledahan di kantor milik Filipus Djap, tersangka kasus suap atas pemberian fee 10 persen proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair Pemkot Batu, dengan nilai kontrak Rp 5,26 miliar.

Filipus memberi suap terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edy Setiawan, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 100 juta.

Kantor yang berada tepat di pinggir jalan ini pun tak memiliki papan nama. Hanya tertera alamat dan nomor yang terpasang di tembok depan kantor.

Selain itu, beberapa karyawan yang sempat ditanya hanya mengaku bekerja di konveksi. Jawaban sama ketika ditanya terkait perusahaan bergerak di sektor apa.

“Ya cuma konveksi aja,” kata salah seorang karyawan yang enggan disebut namanya. Bahkan, seorang petugas dari BPJS pun membenarkan jika ini merupakan perusahaan garmen dan konveksi.

Hingga saat ini pemeriksaan dilakukan KPK masih berlangsung dan tertutup. Petugas kepolisian juga tampak berjaga di sekitar lokasi.

Selain di PT Dailbana Prima, penyidik KPK juga menggeledah beberapa tempat lain, yakni rumdin Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan Balai Kota Among Tani.(Der/Yei)