Berdasar UU Nomor 20 2014, Ini yang Harus Dilakukan Pemda

Sosialisasi UU nomor 20 Tahun 2014 mengenai Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (tika)
Sosialisasi UU nomor 20 Tahun 2014 mengenai Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (tika)

MALANGVOICE – Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot dan Pemkab harus membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan standarisasi dan penilaian kesesuaian.

Hal ini diatur dalam UU nomor 20 tahun 2014 mengenai standarisasi dan penilaian kesesuaian.

“Berdasarkan UU tersebut memang Pemda harus membantu bagi industri kecil untuk mendapatkan standarisasi produk,” kata Kepala Badan Standar Nasional (BSN), Prof Dr Ir Bambang Prasetya, saat memberikan sosialisasi di Ijen Suites Hotel, Jumat (10/3).

Dia menjelaskan, upaya pemberian bantuan bagi standarisasi produk, merupakan bentuk preventif agar produsen lebih melindungi dan menjaga mutunya. Selain itu, agar konsumen juga mendapatkan barang yang terjamin.

“Misalnya jika produsen akan mengirimkan produknya ke luar negeri, mereka sudah mengantongi standar yang benar-benar terukur,” imbuh laki-laki berkacamata itu.

Dia menambahkan, Pemda perlu membantu memberikan dana untuk standarisasi produk, pasalnya biaya yang dibutuhkan cukup banyak.

“Variatif biayanya, tergantung jenis standarisasi yang diinginkan. Minimal biaya Rp 15 juta, bagi industri kecil angka itu kan banyak. Makanya, perlu peran pemerintah daerah untuk menyukseskan hal itu,” tegas dia.