Berawal dari Coba-coba, Agung Ketagihan Jadi Kurir Sabu

Kanit Reskrim Polsek Sukun saat menggelandang pelaku. (deny)

MALANGVOICE – Berawal dari coba-coba menjalani aktivitas kurir narkoba, AS alias Agung (53) warga Mergosono, Gadang, Sukun, Kota Malang, jadi ketagihan. Tapi akhirnya, perbuatan itu dicium polisi dan Agung dijebloskan ke penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Gunarsono, mengatakan, pelaku sebenarnya sudah menjalankan aksinya sejak 2014 silam. Selain pemakai, ia juga menjadi kurir.

“Bahkan saat mengantarkan pesanan, ia sempat mencicipi sabu-sabu dengan cara dicungkit dari kemasan,” katanya, Selasa (30/8).

Polisi yang melakukan penyamaran saat menangkap pelaku di rumahnya, mendapati barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 1 gram.

Atas perbuatanya, Agung bapak tiga anak itu melanggar pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.