Belum Terima Materi Gugatan Malang Anyar, KPU Siapkan Berkas DB2

Santoko (fathul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang masih menunggu materi gugatan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Malang Anyar ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2015 lalu.

“Sampai sekarang kami belum menerima materi gugatan dari Malang Anyar. Seharusnya memang tanggal 4 Januari ini, tapi jadwalnya masih tanggal 5 dan tanggal 6 juga,” kata Ketua KPU, Santoko.

Sembari menunggu pemberitahuan dari MK ini, lanjut Santoko, pihaknya akan menyiapkan beberapa materi. Terutama adalah materi berdasarkan form DB2 yang sudah direkap oleh KPU saat rekapitulasi suara.

“Kalau memang gugatannya soal Pilkada, ya paling tidak jauh-jauh dari form DP2. Form DP2 itu isinya mencatat kejadian khusus saat Pilkada dan keberatan dari saksi masing-masing Paslon yang disampaikan saat rekapitulasi di tingkat KPU,” imbuhnya.

Disinggung mengenai temuan-temuan Paslon nomor 2 adanya dugaan pelanggaran penyelanggara Pilkada, Santoko menyebut hal itu sebagai temuan Paslon saja.

“Itu versi mereka saja, belum tentu benar,” tandasnya.