Beli Sabu di Kepanjen, Diringkus di Sumawe

Rilis penangkapan pecandu narkoba (fathul)

MALANGVOICE – Polres Malang menangkap pemakai narkotika jenis sabu-sabu, BA (40), di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kasubbag Humas, AKP Suprayitno, mengatakan, polisi berhasil mengamankan BA setelah mendapat laporan warga.

“Saat BA selesai membeli sabu-sabu dari Kepanjen, kami ikuti dia mau ke mana. Ternyata pulang ke rumahnya, makanya kami tangkap saja,” ungkap Suprayitno kepada media, beberapa menit lalu.

Awalnya polisi menyangka BA seorang pengedar. Karena itu anggota Reskrim membuntutinya agar bisa menangkap tangan perbuatannya.

“Dari tangan BA kami sita satu paket sabu-sabu saja. Saat kami periksa, rupanya dia residivis kasus yang sama tahun 2010,” imbuhnya.

Kini BA mendekam di rumah tahanan menunggu berkasnya lengkap untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. BA bakal dikenakan UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.-