Begini Potensi Penyelewengan Pengadaan BBM yang Harus Diantisipasi

Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Malang

Kanit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang Kota, Ipda Rudy Hidajanto. (Ist)
Kanit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang Kota, Ipda Rudy Hidajanto. (Ist)

MALANGVOICE – Kanit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang Kota, Ipda Rudy Hidajanto, memenuhi undangan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemkot, Kamis (2/2), untuk membahas rencana pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2017.

Ditemui MVoice usai mengikuti pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Rudy mengaku menyampaikan beberapa hal. Dikatakan, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pendampingan untuk mengantisipasi korupsi.

Menurutnya, ada beberapa celah yang memungkinkan terjadinya Tipokor dalam pengadaan BBM. “Potensi kan selalu ada, misalkan mark up harga. Selain itu, potensi lain yakni rekayasa penunjukan pemenang lelang, pengadaan fiktif, dan sebagainya,” ungkapnya.

Pendampingan ini, lanjut pria yang mencalonkan diri sebagai Exco PSSI Kota Malang itu, merupakan program pemerintah. Dalam hal ini, hampir semua SKPD di lingkungan Pemkot mengajukan pengadaan BBM.

“Sekarang ini yang sedang dilakukan pengadaan kan BBM, jadi kami tetap intensif mendampingi supaya tidak jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Saya juga sudah menjelaskan risiko-risikonya kalau terjadi penyimpangan,” imbuhnya.