Begini Gambaran Organisasi di Pemkot Malang Pasca Perampingan SKPD

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji

MALANGVOICE – Perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Pemkot Malang saat ini melakukan penataan.

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, perampingan SKPD dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang digodok di DPRD.

“Perda harus ada dulu, setelah itu baru kita isi dan kita tata,” kata Sutiaji, beberapa menit lalu.

Jika merujuk pada PP Nomor 18 tahun 2016 sebagai turunan dari UU No 23 tahun 2014, ada beberapa penggabungan dan pemisahan SKPD.

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) akan dipecah menjadi dua yakni Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sedangkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan dinaikkan menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Perubahan dua SKPD itu berdampak pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang akan dilebur baik di Dinas Pekerjaan Umum maupun Lingkungan Hidup. Pekerjaan penataan lampu dan sejenisnya akan diserahkan teknis di PU sedangkan, sisanya diserahkan ke Lingkungan Hidup.

Perubahan lain akibat perampingan SKPD itu yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan dipecah menjadi dua, yakni Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, sedangkan Dinas Pasar dilebur ke salah satu diantaranya.

Perubahan lain yang tak kalah penting ada di Dinas Pendapatan Daerah yang akan menjadi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (BP4).

Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) juga ikut dipecah menjadi dua, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dinas Pertanian akan digabung dengan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, sementara Bagian Kerjasama akan dilebur dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Kalau memang sudah berlaku kita harus mematuhi,” imbuh Sutiaji.

Ia berharap dengan adanya perubahan nomenklatur pada SKPD bisa berbuah positif pada jalannya roda pemerintahan, sehingga cita ‘money follow program’ menjadi efektif

“Pekerjaan harus sustainable dan berkelanjutan, sehingga nanti output dari SKPD satu bisa menjadi input bagi SKPD lainnya,” ungkapnya.