Bea Cukai Amankan 377 Botol Miras Ilegal

Botol miras ilegal yang berhasil diamankan petugas bea cukai. (Shuvia Rahma )

MALANGVOICE – Jelang Tahun Baru 2016, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, menggelar operasi pasar di cafe, karaoke dan lokasi lain yang diduga menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras secara eceran.

“Kami mengintensifkan kegiatan operasi pasar untuk mengantisipasi kegiatan perayaan Tahun Baru yang identik dengan pesta, khususnya pesta miras,” jelas Kepala KPPBC TMC Malang, Rudy Hery K.

Rudy mengatakan, operasi pasar digelar pada 1 Desember hingga 31 Desember, dengan target tempat usaha cafe, karaoke, dan toko. Tindakan dilakukan untuk tempat usaha yang menjual miras tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Tempat Penjual Eceran (TPE).

Dalam operasi itu, KPPBC TMC Malang berhasil menyita 377 botol miras dengan kadar alkohol 8 persen hingga 47 persen.

“Rinciannya, pada 22 hingga 23 Desember di Kota Malang ada 338 botol miras dan pada 28 Desember lalu ada 39 miras dari Kota Batu,” rincinya.

Rudy mengatakan proses penindakan masih terus berjalan tak hanya menyasar resto, cafe namun juga mini market.

“Ini merupakan warning kepada pengusaha untuk tidak menjual produk ilegal,” kata Rudy.

Selain melakukan penindakan terhadap BKC MMEA, satuan tugas pengawasan dan penindakan Bea dan Cukai Malang juga melakukan penindakan terhadap BKC Hasil
Tembakau tanpa dilekati pita cukai.

Barang hasil penindakan berupa tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 525 bungkus isi 12 batang, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 4.341 bungkung isi 12 batang, SKM 1.403 bungkus isi 16 batang, dan SKM 258 bungkus isi 20 batang.