Bawa Sajam Saat Nongkrong, Laki-laki Ini Terpaksa Nginap di Prodeo

Senjata tajam yang berhasil diamankan oleh Polsek Turen (doc. Polsek Turen)
Senjata tajam yang berhasil diamankan oleh Polsek Turen (doc. Polsek Turen)

MALANGVOICE – Sofyan Haris alias Bores (22), warga Dusun Bergong, RT 41/ RW 07 Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan Polsek Turen.

Pasalnya, dia tertangkap jajaran Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Turen, Minggu (22/1) dini hari.

Bores tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di jalan raya pertigaan tugu garuda, Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Kapolsek Turen, Kompol Agus Guntoro, menjelaskan, saat itu empat anggota Polsek Turen tengah patroli.

Ketika sampai di tempat kejadian, mereka melihat pelaku duduk sambil membawa celurit.

“Saat didekati anggota dan ditanya izin membawa senjata tajam, pelaku mengaku tidak memilikinya,” kata Agus, Minggu (22/1) sore.

Kepada petugas, Bores mengaku jika membawa sajam untuk berjaga-jaga.

“Saya bawa untuk menjaga diri, tidak ada maksud lain,” kata dia.

Sayangnya, pengakuan Bores ini tidak serta merta membebaskan pelaku dari pemeriksaan polisi.

“Pelaku tetap amankan dan diperiksa di Mapolsek Turen, untuk apa senjata itu. Khawatirnya, disalah gunakan,” imbuh dia.

Guntoro menambahkan, pihaknya memang lebih intensif melakukan operasi dan razia di jalanan pada malam hari.

“Hal ini tidak lepas dari maraknya aksi kejahatan jalanan akhir-akhir ini. Salah satunya, dengan giat patroli yang intensif malam hari,” beber laki-laki ramah ini.

Akibat dari perbuatan Bores yang menyimpan, dan menguasai sajam tanpa izin, dia dijerat dengan pasal 2 (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana selama lamanya sepuluh tahun kurungan penjara.