Baru Sekali Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Suwandi Rp1 Miliar

Aparat kepolisian dari Polres Malang Kota saat di rumah Kepala BKD, Suwandi, tersangka OTT.(Deny)
Aparat kepolisian dari Polres Malang Kota saat di rumah Kepala BKD, Suwandi, tersangka OTT.(Deny)

MALANGVOICE – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi, yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (26/10), lalu, terbilang pejabat yang jarang melaporkan harta kekayaannya.

Suwandi hanya sekali melaporkan harta kekayaannya, yakni saat dia menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Dalam laman acch.kpk.go.id, Suwandi melaporkan LHKPN tertanggal 24 November 2010.

Total harta kekayaan Suwandi mencapai Rp1.002.921.987. Didominasi harta nonbergerak sebesar Rp709.325.000, berupa tanah di empat tempat, tiga di antaranya di Kota Malang.

Harta bergerak miliknya mencapai Rp284.500.000. Meliputi mobil merk Honda CR-V yang diperolehnya tahun 2009 dengan nilai jual Rp250.000.000, motor merk Kawasaki, dan motor Jupiter MX, serta harta bergerak lainnya Rp500.000. Selain itu, harta kekayaannya berupa giro dan setara kas sebesar Rp8.596.987.

Sedangkan, di tahun yang sama harta kekayaan Bupati Malang, Rendra Kresna mencapai Rp1.972.388.907. Besaran gaji yang diterima pejabat eselon II (kepala dinas) berkisar Rp7 juta-Rp8 juta per bulan.

Kewajiban penyelenggaran negara untuk melaporkan harta kekayaannya tertuang dalam aturan, UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.

Selanjutnya, UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama dan sesudah menjabat. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension. Dan mengumumkan harta kekayaannya.

Bagi penyelenggara yang lalai dalam memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999, berdasarkan Pasal 20 UU yang sama akan dikenakan sanksi administratif.

Sebelumnya, Suwandi ditangkap lantaran menerima uang sebesar Rp18 juta untuk memuluskan mutasi PNS asal Kabupaten Malawi, Kalimantan Barat ke SMAN 1 Kepanjen dan SMPN Jabung.