Baru 265 Pelaku UMKM di Batu Bayar Pajak

MALANGVOICE – Jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Batu sekitar 14 ribu lebih. Namun, yang taat membayar pajak sebanyak 265 usaha.

Kepala KPP Pratama Kota Batu, Emri Mora Singarimbun, mengatakan, kesadaran pelaku UMKM membayar pajak masih minim dan belum cukup menggembirakan.

“Salah satu faktornya karena sosialisasi belum menyentuh secara keseluruhan ke lapisan pelaku usaha,” kata dia, Selasa (6/12).

Setiap pelaku UMKM wajib membayar pajak sebesar 1 persen dari omzet usahanya. Dibayarkan secara rutin setiap bulan, tapi prakteknya banyak pelaku UMKM membayar di akhir tahun.

“Kami akui sulit untuk mengontrol, tapi melalui pendampingan dan pembinaan seperti ini kami harapkan kesadaran pelaku usaha meningkat,” jelas dia.

Sementara, pihaknya juga menawarkan program Tax Amnesty ke pelaku usaha. Kesempatan seumur hidup ini sayang apabil disia-siakan.

Untuk pelaku usaha yang mendeklarasikan hartanya di bawah Rp10 miliar dikenakan tarif 0,5 persen dan di atas Rp10 miliar sebesar Rp2 persen.

“Program amnesti pajak bukan kewajiban, tapi kesadaran masing-masing pelaku usaha. Ini kesempatan emas untuk memperbaiki kesalahan terdahulu,” tandasnya.