Bappeda: Kawasan Jalan Ijen Boleh untuk Aktifitas Komersial, Asal…

Bangunan Richesse Factory yang diduga berdiri di kawasan Cagar Budaya

MALANGVOICE – Bangunan Richese Factory di Jalan Ijen, menuai pro dan kontra, karena diduga berdiri di atas kawasan cagar budaya.

Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Diah Kusumadewi, mengatakan, kawasan di Jalan Ijen boleh digunakan untuk sarana komersial, asal tidak merubah fasade atau tampak depan bangunan rumah.

Menurut dia, berdasar Perda No 2 Tahun 2016 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Malang Tengah 2016-2036, ada perlakuan berbeda terhadap bangunan yang ada di Jalan Besar Ijen dan Jalan Ijen, meski keduanya sama-sama masuk kawasan cagar budaya.

Rumah di Jalan Besar Ijen yang membentang dari rumah dinas Wali Kota Malang hingga perempatan Gereja Ijen memang tidak diperbolehkan ada aktifitas berbau komersial, dan fasade harus sesuai bangunan model kolonial.

Sedangkan di Jalan Ijen, yakni setelah perempatan Gereja Ijen sampai batas Poltekes Negeri Malang, meski masuk kawasan cagar budaya, namun memiliki pengecualian, dimana rumah di sepanjang itu boleh digunakan untuk komersial asal tidak mengubah fasade bangunan.

“Yang harus dipahami adalah ada perlakuan berbeda antara Jalan Besar Ijen dan Jalan Ijen, kalau di Jalan Ijen boleh digunakan sarana komersial, asalkan tidak mengubah fasade bangunan, karena pemerintah ingin memberi dispensasi kepada pemilik rumah di Jalan Ijen, karena mereka tidak mendapat kompensasi,” kata Diah, beberapa menit lalu.

Khusus bangunan Richese Factory, ia menjelaskan, lokasi itu sebenarnya perumahan, sebelum jadi outlet. “Karena itu disarankan agar bangunannya tetap mempertahankan fasade, sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Penilai bangunan apakah masih dalam fasade bangunan kuno atau tidak, ada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan hal itu nantinya berdampak pada perizinan yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang.