Bapak Bawa Kabur Gadis Berniat Jadikan Istri Kedua

MALANGVOICE – BS (50), bapak-bapak pembawa kabur gadis berusia 15 tahun selama empat hari ini, diduga sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak 4 kali. Ia pun mengakui perbuatannya, setelah berhasil dibekuk anggota Polres Malang.

Lelaki beristri itu juga mengaku ingin menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab. Padahal ia sudah memiliki tiga anak, yang tertua usia 28 tahun, dan paling muda usia 15 tahun.

“Kami saling suka, ketika ngajak jalan-jalan juga menjemput di rumahnya, sudah dapat ijin sama bapaknya. Makanya saya mau menikahi dia,” jelas BS kepada media di ruang penyidikan PPA Polres Malang.

Akibat perbuatannya, warga Petungsewu, Kecamatan Wagir, ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 Tentanf Perlindungan Anak.

Sebagaimana diberitakan, pelaku membawa kabur korban dari rumahnya selama empat hari. Ia diinapkan di salah satu hotel melati di kawasan Kota Kepanjen, sehingga orang tuanya curiga lalu lapor ke polisi.