Bapak-Anak Asal Singosari Terlibat Peredaran Sabu

Tiga tersangka tangkapan Polsek Lowokwaru. (deny)
Tiga tersangka tangkapan Polsek Lowokwaru. (deny)

MALANGVOICE – Polsek Lowokwaru berhasil meringkus dua pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku bahkan berstatus ayah dan anak.

Sang ayah, Wahyu Tyas utomo (55), dan anak, Dimas Bayu Setyaji (30), ditangkap petugas di rumahnya, Perum Bumi Ardimulyo Blok KK-2, Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang.

Dari tangan tersangka, polisi mendapat barang bukti berupa uang sejumlah Rp 200 ribu, kartu ATM dan bukti transfer serta HP para pelaku.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Bindriyo, menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap karena pengembangan pelaku lain yakni Megawana Wahyu.

Megawana alias Lembu kedapatan membeli satu poket sabu-sabu kepada Wahyu Tyas seharga Rp 1,3 juta melalui transfer rekening. “Dari pengakuan Lembu akhirnya kami ringkus dua orang lain di rumahnya,” kata Bindriyo, Senin (27/2).

Kini ketiganya dipersilakan polisi berunding di dalam jeruji tahanan. Mereka dikenai pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.