Banyak Tower Tanpa Izin, Begini Reaksi Pemkot Malang

Ilustrasi Tower
Ilustrasi Tower

MALANGVOICE – Pendirian Tower Single Pole tanpa izin (ilegal) menjadi sorotan warga sejak satu pekan terakhir. Temuan MVoice, setidaknya ada empat kasus di Jalan Ki Ageng Gribig, Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Pulosari, dan kawasan Kelurahan Jodipan, dimana hampir semua pendirian tower itu ditentang warga.

Berbagai modus dilakukan perusahaan tower dalam menjalankan aksinya, mulai dari memberi suap, memalsukan tanda tangan, dan yang paling sering dilakukan adalah langsung membangun single pole, tanpa izin, seolah sudah mendapat izin.

Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan Asisten I Bidang Pembangunan untuk melakukan pendataan terhadap tower single pole yang berdiri tanpa izin.

“Nanti Camat dan Kominfo harus dilibatkan dalam melakukan pendataan itu,” kata Cipto Wiyono.

Beberapa hal yang menjadi perhatian Pemkot Malang, salah satunya adalah kesesuaian antara letak rekomendasi tower dan realisasi di lapangan. Diakui Cipto, berdasar pengalaman pelanggaran selama ini, banyak perusahaan yang mendirikan tower justru di luar lokasi yang direkomendasi.

“Itu harus kita pikirkan bagaimana regulasinya, karena kebanyakan perusahaan itu lebih memilih lokasi yang pangsa pasarnya jelas, padahal ada banyak titik yang seharusnya ditambah towernya, biar ada sinyal, tapi ini lokasi yang sinyalnya kuat malah ditambah tower,” bebernya.

Berdasarkan data riil hasil penelusuran itu, nantinya Pemkot Malang akan melakukan berbagai tindakan tegas, terhadap perusahaan tower nakal.