Banyak Tanah Bengkok Dialihfungsikan, Pemkab Terbitkan Perbup

Eko Suwanto, Kepala BPM Kabupaten Malang (Tika)

MALANGVOICE- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Malang, Eko Suwanto, menjelaskan, tanah bengkok di wilayah Kabupaten Malang banyak yang beralih fungsi.

“Dulu tanah bengkok memang ‘upah’ bagi kepala desa, namun sekarang sudah dicabut peraturan itu. Yang jadi masalah, masih banyak yang menyalahgunakan,” jelas Eko Suwanto, saat ditemui MVoice di Tajinan.

Eko juga menjelaskan, bentuk penyalahgunaannya, tanah bengkok banyak disewakan kepada pihak lain. Sayangnya Eko tidak memiliki catatan terkait lahan yang disewakan.

“Yang jelas sebagian besar dari 378 desa di Kabupaten Malang tanah bengkok sudah dialihfungsikan,” bebernya.

Banyaknya tanah bengkok yang alih fungsi ini membuat Pemkab Malang akan menerbitkan Perbup yang mengatur hal ini.

“Semua tanah bengkok harus kembali menjadi aset pemerintah. Jika ada yang sudah disewakan harus segera diselesaikan. Jika tidak, Kades akan dicopot,” tandasnya.