Banyak Pelanggaran Toko Modern di Batu, Tak Ada Aturan Turunan Perda

Suasana hearing di DPRD Kota Batu (fathul)

MALANGVOICE – Keberadaan toko modern di Kota Batu perlu dikelola dan ditata secara konsisten sesuai Perda No 8 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam hearing antara Good Governace Activator Alliance (GGAA) Malang dan DPRD Kota Batu, diketahui, dalam Perda tersebut, sangat jelas bagaimana toko modern diatur agar tidak mematikan usaha kecil dan menengah di suatu daerah.

“Dalam Perda itu, misalnya sudah diatur jarak antar toko modern minimal 500 meter, jam buka toko modern antara jam 8-22.00, dan kemitraan antara UMKM dengan toko modern,” kata Direktur GGAA, Sudarno.

Sayangnya, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan amanat perda tersebut. Sudarno melihat banyak pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, pelanggaran tersebut harus segera diatasi dengan menertibkan toko modern yang telah melanggar Perda agar tidak terjadi persoalan di masyarakat.

“Nah tragisnya, dalam Perda itu tidak dibuatkan turunan peraturan dalam bentuk peraturan walikota (Perwali, red). Karena itu kami ingin membahasnya dengan DPRD,” tambah lelaki yang akrab disapa Darno ini.

Seharusnya, dalam Perda itu ada Perwali tentang IUTM (ijin Usaha Toko Modern), Perwali mekanisme dan tata cara pelaporan perkembangan toko modern, Perwali kemitraan UMKM dengan toko modern, Perwali pembinaan dan pengawasan, serta Perwali tata cara dan prosedur penerapan sanksi.

“Setelah kami hearing dengan DPRD, mereka ternyata sangat mendukung untuk penertiban dan melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Perda. Dalam hearing ke depan, DPRD akan mengagendakan untuk rapat bersama dengan SKPD yang berkaitan,” lanjut Darno.

Menurut Darno SKPD terkait seperti Bappeda, BPM, Perindagkop, Dispenda dan Satpol PP perlu dimintai keterangan bagaimana pengawasan dan proses-proses apa saja yang telah dilakukan agar operasional Perda No 8 Tahun 2012 berjalan sesuai dengan apa yang telah diamanatkan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Kota Batu bagaimana toko tradisional ‘diselamatkan’ dari keberadaan toko modern yang mampu menawarkan kelebihannya tersebut,” tandas Darno.