Banyak Papan Reklame Ganggu Keindahan Kota

Banyak Reklame Ilegal di Kota Malang

Ilustrasi reklame di Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Banyaknya papan reklame yang tersebar di berbagai titik di Kota Malang dinilai mengganggu keindahan. Hal tersebut juga diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistyono.

Karena itu, dia menyiapkan alternatif sebagai pengganti maraknya pendirian papan reklame. Ke depan, sarana perikanan komersial di ruang publik harus memperhatikan aspek keindahan.

“Nanti papan reklame mengarah ke videotron. Dengan begitu bisa lebih indah, karena malam hari bisa terang. Kalau papan reklame biasa, kan secara estetika tidak bagus,” ungkapnya.

Meski begitu, tetap ada porsi bagi papan reklame konvensional, terutama yang saat ini sudah berdiri secara legal. Sementara itu, bagi reklame yang masa izinnya sudah kedaluarsa, Jarot menegaskan tidak akan menerbitkan izin baru. “Kalau diperpanjang terus pondasinya kan dikhawatirkan tidak kuat,” lanjutnya.

Sebagaimana arahan Wali Kota, HM Anton, pemberian izin sementara berupa perpanjangan hanya dilakukan dengan batas waktu tertentu. Hal ini tak lepas dari upaya Pemkot agar tidak kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyaknya reklame di Kota Malang ternyata tidak dibarengi dengan legalitas administrasi. Tak tanggung-tanggung, ratusan papan yang tersebar di berbagai titik itu berstatus ilegal. Data DPM-PTSP menyebut, sebanyak 236 izin reklame saat ini telah kedaluarsa.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti