Bahayakan Keselamatan, BP2D Kota Malang Tindak Reklame Tak Bertuan

Petugas gabungan menindak reklame tak bertuan di Simpang Hamid Rusdi-Panglima Sudirman. (Istimewa)
Petugas gabungan menindak reklame tak bertuan di Simpang Hamid Rusdi-Panglima Sudirman. (Istimewa)

MALANGVOICE – Gerak cepat dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Ini semua untuk menunjang pelayanan prima terhadap laporan-laporan masyarakat.

Selasa (12/9), terdapat laporan masyarakat tentang papan reklame yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan para pengguna jalan. Lokasinya, tepat di kawasan simpang Hamid Rusdi-Panglima Sudirman (bundaran patung SMPN 5 Malang).

Betapa tidak berbahaya, bagian papan reklame tersebut sudah terkelupas dan sewaktu-waktu bisa terhempas ke jalanan yang padat kendaraan. Tak ayal, koordinasi segera dilakukan.

Bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Satgas Reklame BP2D langsung melakukan perbaikan. Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengaku telah berupaya melacak si pemilik reklame.

Terkait perizinan dan pemasangannya mengandung unsur pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), memang akan menjadi ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Satpol PP untuk menindak lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa papan reklame ini tak bertuan. Informasi ini berdasarkan klarifikasi kepada pihak DPM-PTSP serta sudah pernah diajukan pembongkaran ke pihak Satpol PP.

“Pihak kami juga langsung menghubungi pemilik reklame supaya cepat tanggap. Jika perlu dicopot atau dipotong dulu papan reklamenya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” papar mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu.

Pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh lintas komunitas itu memastikan, pihaknya tetap mengedepankan koordinasi lintas sektoral dan jajaran terkait dalam menyikapi masalah ini. Karena itulah, pemilik papan reklame pun juga sudah dihubungi supaya dapat segera melakukan perbaikan.

“Hanya saja, sejauh ini pemiliknya masih sulit dilacak. Kami terus lakukan pemantauan dan bersinergi dengan jajaran samping untuk menindaklanjuti,” sambung Ade.

Dari data pajak terakhir juga ditemukan informasi atas nama Drs Nurhadi yang beralamat di Jalan Griya Bhayangkara D 1, Sidoarjo. Terlampir data bahwa yang bersangkutan terakhir membayar pajaknya pada 8 September 2012.

Penindakan pun dilakukan oleh Tim Satgas BP2D yang dipimpin Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) Tedy Soemarna. Selain itu, turut serta pula Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi.(Coi/Aka)