Bacakan Pledoi, Penasehat Hukum Kusnen Pertanyakan Pembuktian Hukum JPU

Terdakwa bersama penasehat hukum usai sidang pembacaan pledoi.(Miski)
Terdakwa bersama penasehat hukum usai sidang pembacaan pledoi.(Miski)

MALANGVOICE – Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan pencurian kayu, Ahmad Kusnen Bin Supeno, tidak sependapat atas pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan Pledoi itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/3).

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Abdul Fatah, mengatakan, pembuktian hukum atas dakwaan JPU dirasa memberatkan dan merugikan terdakwa, baik secara moril maupun materiil.

“Selama proses pembuktian, JPU tidak bisa membuktikan siapa pemilik pohon dan pelaku penebangan dalam persidangan,” kata dia.

Baca juga: Dituduh Nyuri Kayu, Kusnen Dituntut 1,3 tahun penjara

Sama halnya Pasal 185 KUHAP, di mana keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam sidang pengadilan.

“Saksi-saksi tidak mengetahui pohon tersebut milik siapa,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila tuntutan JPU tetap dipaksakan, yang terjadi adalah benturan pertimbangan hukum antara satu dengan lainnya.

Sudah barang tentu, lanjut dia, kebenaran materiil yang diperoleh sangat jauh dari harapan dan menjadi sirna.

Mantan Komisioner Panwas ini menuturkan, kliennya dijerat Pasal 12 huruf b dan c undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

“Untuk membuktikan dakwaan JPU, terlebih dahulu melakukan analisa,” beber dia.

Sebelumnya, Ahmad Kusnen Bin Supeno, warga RT20/RW05, Desa Sumberbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dituntut 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta. Guru ngaji itu dinilai menebang pohon di wilayah Perhutani.