Awas, Tahun Penegakan Pajak Dimulai!

`

MALANGVOICE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan 2016 sebagai tahun penegakan hukum di sektor pajak. Rencana kerja ini merupakan rangkaian dari tahun pembinaan pajak pada 2015 lalu dan akan dilanjutkan dengan tahun pengampunan pada 2017 mendatang.

Implementasi dari tahun penegakan hukum antara lain dengan melakukan penagihan aktif, pemeriksaan hingga penyidikan kepada para Wajib Pajak (WP). Diharapkan, melalui program tersebut, basis pembayar pajak bisa lebih besar dan penerimaan pajak meningkat.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Malang Selatan, Bayu Kaniskha menjelaskan, DJP telah menjalin kerjasama dengan pemerintah, lembaga, maupun asosiasi lain untuk melakukan pertukaran data berkaitan dengan potensi pajak.

Jika pada 2015, data tersebut sebagai dasar untuk melakukan himbauan atau tindakan persuasif kepada WP yang memiliki data penghasilan tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

“Tahun lalu diberi keleluasaan untuk memperbaiki tanpa kena sanksi, untuk tahun ini sanksi tersebut diberlakukan,” tegas Bayu.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Budi Susanto menambahkan, di wilayah DJP Jatim III, pada 2015 lalu ada beberapa tunggakan dari WP Badan yang sudah selesai melalui proses penyidikan.

Terdapat 5 WP dengan total potensi pajak mencapai Rp 15 miliar. Hanya saja, kasus tersebut tidak diteruskan karena wajib pajak memilih untuk membayar tunggakan sebesar 150 persen.

“Karena bersedia membayar tunggakan dan denda, maka sidang pidana tidak dilakukan. Kelima WP tersebut berada dari KPP Madya yang berada di Pasuruan dan Tulungagung,” terang Budi.

Ia melanjutkan, jika tahun lalu para account representative DJP Jatim III melakukan pendekatan bersifat persuasif, maka untuk tahun ini tindakan tegas akan diberikan untuk WP nakal.