Awas, Buang Sampah Sembarangan Pasti Didenda!

MALANGVOICE – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) serius dengan penegakan Perda mengenai sampah.

Kepala DKP, Erik Setyo Santoso, kepada MVoice, mengatakan, operasi penindakan terhadap para pembuang sampah sembarangan akan dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan DKP, dengan melibatkan satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Operasi akan didahului dengan pengamatan lokasi di mana warga sering membuang sampah liar,” kata Erik, beberapa menit lalu.

Ditambahkan, bila warga kedapatan membuang sampah sembarangan, langsung ditangkap dan dibuatkan berita acara.

“KTP akan kita sita dan akan dijelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Perda Pengelolaan Sampah, selanjutnya akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan negeri,” tuturnya.

KTP yang terkumpul nantinya akan diberikan kepada Satpol PP, selanjutnya berkoordinasi dengan pengadilan negeri untuk menentukan tanggal sidang Tipiring.

“Setelah ada tanggal sidang, Satpol membuat surat pemanggilan kepada pelanggar untuk disidang. Di sana akan dihadirkan PPNS, Satpol PP, saksi dari tim Satgas Kebersihan DKP, dan tersangka,” urainya.

Hakim pengadilan melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (Tipiring) akan menjatuhkan hukuman agar terdakwa membayar denda atau kurungan sesuai ketentuan.

“Bagi mereka yang melanggar tapi tidak datang di sidang, Satpol PP akan koordinasi dengan Dispendukcapi agar tidak menerbitkan KTP baru,” pungkasnya.