Awas, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Sampai Rp 100 ribu!

Petugas Satpol PP sedang BAP Pelaku Buang Sampah Sembarangan

MALANGVOICE – Peringatan keras bagi para pembuang sampah sembarangan di Kota Malang. Sejak Satpol PP Kota Malang bekerjasama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), sekitar 15 orang sampai 20 orang yang sengaja membuang sampah di area publik, berhasil diamankan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerha (PPUD) Satpol PP, M Arif Wibisono, kepada MVoice, menjelaskan, bila petugas Satpol PP menemukan pelaku, langkah pertama yang dilakukan adalah menahan kartu tanda penduduk (KTP), kemudian diundang ke kantor Satpol PP untuk keperluan BAP.

“Setelah ada BAP akan dilakukan pemanggilan untuk sidang tipiring,” kata Arif kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Pelaku, berdasar Perda tentang sampah, dikenai denda sebesar Rp 20 ribu, itupun jika mereka datang dan berkenan untuk di BAP, jika tidak, pengadilan akan menjatuhkan putusan versteek dengan besarasan denda Rp 100 ribu.

“Saat ini yang sedang kita proses BAP sebanyak 10 orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan,” tandasnya.