Awal Tahun, Polres Malang Kota Sikat Kawanan Curas

Singgamata bersama barang bukti dan pelaku curas (deny)

MALANGVOICE – Sekawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang meresahkan warga Kota Malang, berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Malang Kota.

Pelaku berinisial AS, (20), MH, (20), SS, (26), warga Blimbing dan SH, (29), warga Sukun, Kota Malang. Mereka sering mengincar cafe atau toko dan warnet yang buka 24 jam. Menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, kawanan itu beraksi di 13 TKP se Malang Raya.

“Dari keterangan sementara, mereka sudah beraksi di 13 tempat. 10 di kota, 2 di Batu, dan 1 di Kabupaten Malang. Tapi masih kami kembangkan lagi,” katanya, saat gelar kasus di Mapolres Malang Kota, beberapa menit lalu.

Ditambahkan, pelaku yang beraksi itu sering menggunakan senjata tajam dan pistol mainan untuk menakut nakuti korban. Dari hasil penangkapan, Kasat Reskrim, AKP Tatang Prajitno, mengatakan, keempat pelaku, semuanya eksekutor.

Kawanan itu, kata Tatang, menggunakan modus memasuki lokasi target pada dini hari, langsung menodongkan senjata api mainan dan sejata tajam berupa parang. Setelah itu dengan kasar meminta barang berharga korban dan kabur seketika.

“Mereka sering berganti peran, siapa yang jadi eksekutor atau menjaga di depan lokasi. Usai dapat barang korban, langsung dijual dan dibagi rata,” katanya.

Unit Reskrim yang mengintai pada Jumat (1/1) dini hari, langsung meringkus keempat pelaku itu di rumah masing-masing. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 13 HP, 2 laptop, 3 Sajam, 1 Senpi mainan, dan 5 sepeda motor yang diduga hasil curas.

“Kasus ini masih kami kembangkan, ada 3 tersangka lagi yang masih dalam pengejaran,” tegasnya.