Aturan Perda Rp 1.000, Tapi Bayar Parkir Masih Rp 2 Ribu

Menyorot Layanan Parkir Malang Raya

Kondisi parkir di Kabupaten Malang
Kondisi parkir di Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Kabupaten Malang menetapkan tarif parkir Rp 1.000 melalui Perda nomor 10 Tahun 2010. Untuk motor Rp 1.000 sementara mobil Rp 2 ribu.

Namun pada praktiknya, masih saja tarif parkir yang dibebankan kepada konsumen lebih dari Perda yang ditetapkan.

Berdasarkan pantauan MVoice, sebagian besar titik parkir di Kabupaten Malang menarik Rp 2 ribu untuk sekali parkir.

Tarif ini terus diberlakukan jika konsumen tidak meminta uang kembalian jika membayar Rp 2 ribu dalam sekali parkir.

Parkir tepi jalan umum di Kepanjen misalnya, hampir semuanya memberlakukan tarif Rp 2 ribu untuk sekali parkir.

MVoice mencoba parkir di Pasar Kepanjen. Jukir yang bertugas menarik tarif Rp 2 ribu.

“Tarifnya uda lama Rp 2 ribu Mbak. Tarif Rp 1.000 itu sudah tidak berlaku,” tegas salah satu jukir yang tidak ingin namanya disebut.

Kejadian ini juga berlaku di Pasar Pakisaji, Singosari, Lawang dan stasiun Kepanjen. Sebagian besar parkir tepi jalan umum menarik tarif Rp 2 ribu.

Bukan hanya itu, tidak sedikit warga yang tidak mendapatkan karcis parkir.

“Saya kalau parkir juga ditarik Rp 2 ribu sekali parkir. Kalau kembaliannya tidak diminta ya tetap segitu tarifnya,” keluh salah satu warga Pakis, Dharmo.