Aturan Pajak Kos-kosan Harus Dijudicial Review

Ilustrasi Kos
Ilustrasi Kos

MALANGVOICE – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Bambang Triyoso, berharap aturan pajak kos-kosan yang ada dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang syarat objek pajak minimal 10 kamar direvisi.

Ia menilai, dengan ketentuan itu, tidak ada azas keadilan pada kos mewah yang memiliki kurang dari 10 kamar.

“Kalau kita hitung, sebenarnya banyak potensi pendapatan yang hilang dari sektor ini, karena aturan yang seperti itu,” kata Bambang kepada MVoice.

Politisi PKS itu berharap agar pajak tidak lagi dihitung berdasar jumlah kamar, tapi jumlah total omzet yang diterima wajib pajak.

“Komisi B sangat mendukung judicial review, karena memang hal ini menjadi masalah tidak hanya di Kota Malang, tapi juga di kota-kota lainnya,” tandasnya.

Sementara itu aturan Perda tidak bisa menerobos aturan di atasnya. Itu yang menjadi masalah.