Asyari Tampik Tuduhan Jual Atlet ke Kaltara

Ketua Umum KONI, Ayari
Ketua Umum KONI, Ayari

MALANGVOICE – Mengenai tudingan jual beli atlet Kabupaten Malang ke Kalimantan Utara (Kaltara), Asyari menampik tuduhan itu.

“Saya tegaskan, tidak ada jual beli atlet,” tegas dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/11).

Menurut dia, proses pinjam atlet itu sudah lazim di dunia olahraga. Dia menyebut, bukan jual beli melainkan alih status.

Tujuannya, memberikan kesempatan dan pelatihan atlet untuk berlaga di event nasional.

“Berarti mereka (Perserosi Jatim) nggak ngerti konsep alih status. Cabor lain banyak yang melakukan ini,” imbuh mantan direktur PD Jasa Yasa ini.

Lagipula, lanjut dia, empat atlet yang dikabarkan ‘dijual’ ke Kaltara juga sudah kembali ke Kabupaten Malang.

“Sudah kembali ke pangkuan kita,” tegas dia.

Sementara itu, Asyari balik mengatakan kepengurusan Hindarto ilegal.

Pasalnya, Perserosi Jatim di bawah Hindarto telah menggelar Musyawarah Provinsi pada 27 Oktober lalu.

“Saat itu hanya diikuti lima pengurus Kota atau Kabupaten. Hindarto kemudian terpilih kembali sebagai Ketua Umum Perserosi Jatim,” kata dia.

Menurut Asyari, terpilihnya Hin ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasal 11.

Pasal tersebut menyebutkan, ketua, sekretaris dan bendahara hanya bisa menjabat dua kali.

Lanjut dia, Hin sudah menjabat tiga kali, dan kali ini yang keempat. Sementara pengurus Kabupaten Malang tidak mau menuruti kemauan mantan Bupati Tuban itu.

“Saya sah terpilih sebagai Ketua Perserosi Kabupaten Malang melalui mekanisme organisasi. Mulai Musyawarah Kabupaten (Muskab) Perserosi yang dihadiri oleh KONI Kabupaten Malang dan terpilih sebagai ketua,” beber dia.

Hasil Muskab ini selanjutnya diteruskan ke Hin. Beberapa minggu kemudian Hindarto memberikan SK sementara.

“Saya tidak tahu bagaimana proses keluarnya SK sementara tersebut, yang jelas sudah sesuai prosedur,” tegas dia.